Rabu, 02 Juli 2008

Surat izin Bidan

Izin Praktek Bidan Pengertian : Bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk menjalankan praktek bidan
Dasar hukum : Kepmenkes RI No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
Instansi Pemroses : Dinas Kesehatan
Instansi Pemberi Pertimbangan : Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Syarat-syarat Permohonan Izin : Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI)
Photo Copy surat penugasan
Photo Copy ijazah Bidan
Photo Copy Ijin Bidan
Photo Copy Surat Keterangan Masa Bakti
Photo Copy SK terakhir (PNS/Polri/TNI)
Surat Pernyataan dari bidan yang menjalankam praktek
Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat
Surat pernyataan kesanggupan menangani standar pelayanan kebidanan
daftar obat-obatan sesuai dengan kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/ VII/2002
Denah lokasi praktek
Denah ruang praktek
Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar
Photo Copy KTP yang masih berlaku

Tenik Pemrosesan : Permohonan diterima (persyaratan) sesuai syarat-syarat permohonan
Survey lokasi
Penerbitan surat ijin

Bentuk Izin : Izin Praktik Bidan
Kewenangan Penandatanganan : Dinas Kesehatan
Jangka waktu Penyelesaian Izin : 6 hari kerja
Jangka waktu berlakunya : 3 (tiga ) tahun

http://www.sukabumikota.go.id/perizinan/Izin_Praktik_Bidan.asp

Tidak ada komentar: